PELANGGARAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DI BIDANG TIK
MAKALAH
Untuk
memenuhi tugas KKPI
Oleh :
DITA PRASMANA (XII TKJ2/2)
DWI KURNIAWAN (XII TKJ2/4)
FEBRY HARTANTO (XII TKJ2/12)
JEPRIL PRASTYO (XII TKJ2/25)
TeaMs :
JURUSAN TEKNIK KOMPUTER JARINGAN
SMK PGRI WLINGI
Tahun pelajaran 2012/2013
Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
(HAKI) di Bidang TIK
A. Pendahuluan
Ilmu teknologi, informasi, dan
komunikasi mengalami kemajuan yang pesat di era ini. Seiring berkembangnya,
banyak pula permasalahan yang dihadapi. Para pencipta mengharapkan pengakuan
dari hasil karyanya dan pelindungan dari hasil karya intelektualnya, menghargai
spesialisasi dari keberagaman hak cipta. Tapi kenyataannya banyak para pencipta
yang kecewa karna masyarakat kurang menghargai hasil ciptaanya misalnya
pembajakan yang marak terjadi di masyarkat dan mengklaim suatu ciptaan orang
lain
B. Tujuan Penulisan Dan Manfaat
B.1 Tujuan
Untuk mengenal
pengertian Haki lebih mendalam
·
Menjelaskan hak dan kewajiban para
pencipta, pemerintah, dan masyarakat serta peran2 mereka.
1. dapat
bersikap bijaksana dalam dunia TIK
2. meminimalisir pembajakan software
3. menambah wawasan pengguna teknologi
4. untuk mengetahui macam pelanggaran hak intelektual di bidang TIK
5. untuk mengetahui konvensi internasional terhadap TIK
6. dapat mempelajari contoh kasus pelanggaran HAKI
7. mengetahui pengertian HAKI
8. dapat mengetahui sumber hukum HAKI
2. meminimalisir pembajakan software
3. menambah wawasan pengguna teknologi
4. untuk mengetahui macam pelanggaran hak intelektual di bidang TIK
5. untuk mengetahui konvensi internasional terhadap TIK
6. dapat mempelajari contoh kasus pelanggaran HAKI
7. mengetahui pengertian HAKI
8. dapat mengetahui sumber hukum HAKI
B.2 Manfaat
1. Dapat mengetahui dan lebih
memehami HAKI
2. Dapat menghindari masalah
yang melanggar HAKI khususnya hak cipta.
C. Pengertian HAKI di Bidang TIK
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau
sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta,
Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian
dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan
hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi,
ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang
tidak mempunyai bentuk tertentu.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual:
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan
intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) ,
dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial
property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik
perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
1.
Paten
2.
Merek
3.
Varietas tanaman
4.
Rahasia dagang
5.
Desain industry
6.
Desain tata letak sirkuit terpadu
Macam
macam HAKI
1. Hak Cipta
Hak eksklusif pencipta atau pemegang
hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penaungan gagasan atau informasi
tertentu. Dalam undang-undang hak cipta adalah hak eksklusif pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan- pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku( pasal 1 butir 1)
Dasar hukum Hak Cipta :
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2.Hak Paten
Hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara atas hasil invensinya di bidang teknologi,yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri untuk ivensinya tersebut atau memberikan
persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Dasar hukum Hak Paten :
Undang-Undang No 14 tahun 2001 tentang hak paten.
Suatu kreasi tentang
bentuk,konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau
gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat
dipakai untuk menghasilkan suatu barang komoditas,atau kerajinan tangan.
Dasar hukum : Undang-Undang No
13 tahun 2000 tentang desain industry
4.Hak merek
Hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek
dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau
memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Dasar hukum hak merek :
Undang-Undang No 15 tahun 2001 tentang merek
Contoh
Kasus Pelanggaran HAKI di Bidang TIK
Beberapa contoh kasus pelanggaran
hak intelektual dibidang TIK, di antaranya:
·
Memperbanyak dan atau menjual tanpa
seizin pemegang hak cipta. Pelanggaran ini sering kita dengar sebagai
pembajakan software dan merupakan pelanggaran paling populer di banyak negara,
tentu saja termasuk Indonesia. Namun di beberapa negara ada juga hukum yang
melegalkan penjualan untuk kepentingan pendidikan (khususnya bagi software
non-edukasi) atau software yang telah dimodifikasi bagi penderita tuna netra.
·
Memperbanyak dan memberikannya
kepada orang lain. Pelanggaran ini menyalahi banyak undang-undang dari hak
cipta. Tetapi dalam keadaan khusus bisa jadi tindakan ini tidak termasuk
pelanggaran. Misalnya di Israel dan beberapa negara lainnya, memperbanyak suatu
karya (termasuk software) tidak melanggar hukum sepanjang dilaksanakan tanpa
niat mencari untung.
·
Membuat copy sebagai backup data.
Pada beberapa negara seperti Jerman, Spanyol, Brazil, Dan Filipina, tindakan
ini menjadi hak utama bagi pembeli software. Namun dapat juga menjadi
pelanggaran tergantung pada hukum dan keputusan-keputusan hakim terkait kasus
yang pernah terjadi di negara yang bersangkutan, yang akhir-akhir ini mengalami
banyak perubahan di banyak negara.
·
Menyewakan software orisinal kepada
orang lain. Lisensi software biasanya membatasi hak pembeli untuk meminjamkan
hasil karya yang dilindungi oleh hak cipta. Tetapi beberapa undang-undang masih
memperdebatkan tentang larangan tersebut sehingga jalan terbaik dapat dicapai
dengan cara meminta izin dari pemegang hak cipta jika ingin menyewakan
software.
·
Menjual kembali software orisinal.
Lisensi software biasanya juga menyebutkan bahwa pembeli hanya membayar untuk
mendapat hak menggunakan software tersebut. Penjualan kembali mungkin diizinkan
jika dilakukan untuk tujuan pendidikan dan tindakan non-profit lainnya.
·
Pembajakan internet / Internet
piracy. Pelanggaran ini terjadi ketika Operator Sistem menyebarluaskan suatu materi
yang dilindungi hak cipta pada bulletin board atau di internet sehingga dapat
didownload secara bebas.
Pencegahan pelanggaran hak cipta.
Pencegahan pelanggaran hak cipta.
D.
Penutup ( Kesimpulan)
Seiring
berjalannya waktu, semakin canggihnya teknologi jaman sekarang, juga semakin memudahkan
para orang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan di bidang TIK.
Untuk itu diaturnya dalam Hak Kekayaan Intelektual. Hak Kekayaan Intelektual
atau HAKI adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang
atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Dengan adanya HAKI maka lebih
terhargainya ciptaan orang, dan mengurangi adanya kejahatan berupa pembajakan
dan lain lain.
E.
Daftar Pustaka Sumber-sumber Web
0 komentar:
Posting Komentar